TANAH SEBAGAI JAMINAN HUTANG
HAK JAMINAN ATAS TANAH
DASAR HUKUM
UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Diundangkan pada 9 April 1996.
Disebut : Undang-Undang Hak Tanggungan (pasal30)
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
HAK ISTIMEWA PEMEGANG HAK TANGGUNGAN
Hak istimewa
pemegang Hak Tanggungan terdiri dari :
a. DROIT DE PREFERENCE : Kreditor pemegang Hak Tanggungan didahulukan di dalam pelunasan piutangnya dari kreditor-kreditor lainnya.(pasal 1 ayat 1, 6, 20 UUHT)
b. DROIT DE SUITE : Hak Tanggungan mengikuti bendanya ditangan siapapun benda tersebut berada.(pasal 7 UUHT)
Hak istimewa tersebut diperoleh sejak lahirnya Hak Tanggungan, yaitu sejak saat Hak Tanggungan dibukukan dalam Buku Tanah Hak Tanggungan.
HAK JAMINAN ATAS TANAH
SEBELUM UUPA :
a. Hipotik, obyeknya Tanah Hak Barat berupa Hak Eigendom, Hak Opstal dan Hak Erfpacht;
- Grosse akta hipotik – overschrijvings ambtenaar
a. Crediet Verband, obyeknya Hak Milik Adat;
b. FEO obyeknya tanah hak grand
SEJAK UUPA :
Satu-satunya Hak Jaminan Atas Tanah adalah Hak Tanggungan, yaitu Hak Tanggungan yang menggunakan ketentuan Hipotik disebut Hipotik dan Hak Tanggungan yang menggunakan Crediet Verband yaitu Crediet Verband.(pasal 51 jo 57 UUPA)
Obyeknya : Hak Milik, HGU dan HGB
Jadi sejak berlakunya UUPA, tidak ada lagi Hipotik sebagai lembaga hak jaminan atas tanah. Hipotik hanya dipakai sebagai penyebut Hak Tanggungan yang masih menggunakan ketentuan-ketentuan hipotik, sementara belum adanya UU Hak Tanggungan.
Namun demikian Hipotik sebagai lembaga hak jaminan masih tetap ada, namun obyeknya adalah Kapal Laut (pasal 314 KUHD)
SEJAK BERLAKUNYA UU NO. 16 TAHUN 1995 (UU RUMAH SUSUN) :
a. HAK TANGGUNGAN, obyeknya Hak Milik, HGU, HGB serta Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun di atas Hak Milik dan HGB;
b. FIDUSIA, obyeknya Hak Pakai serta Rumah Susun dan Hak Milik atas Satuan Rumah Susun di atas Hak Pakai.
SEJAK DIUNDANGKANNYA UU HAK TANGGUNAN :
Hak Tanggungan, obyeknya Tanah-tanah HM, HGU, HGB, Hak Pakai dan RS dan SRS di atas HM/HGB/HP.(pasal 4 jo 27 UUHT)
SYARAT AGAR TANAH DAPAT MENJADI
OBYEK HAK TANGGUNGAN
a.
Dapat dinilai
dengan uang;
b.
Dapat
dipindahtangankan;
c.
Termasuk hak
yang didaftar dalam daftar umum;
d.
Ditunjuk oleh
UU.
OBYEK HAK TANGGUNGAN
Obyek Hak Tanggungan terdiri dari :
a. Tanah-tanah HM, HGU, HGB dan Hak Pakai;
b. RS dan SRS di atas HM/HGB/Hak Pakai.(pasal 4 jo 27 UUHT)
SATU OBYEK HAK TANGGUNGAN DAPAT
DIBEBANI LEBIH DARI SATU HAK TANGGUNGAN
Satu obyek Hak tanggungan dapat dibebani dengan lebih dari satu Hak Tanggungan guna menjamin pelunasan lebih dari satu utang.(pasal 5 ayat 1 UUHT)
HAK TANGGUNGAN TIDAK DAPAT
DIBAGI-BAGI
Hak Tanggungan
mempunyai sifat tidak dapat dibagi-bagi jika Hak Tanggungan tersebut dibebankan
atas lebih dari satu obyek hak tanggungan, seperti dinyatakan dalam Pasal 2
ayat 1 UUHT.
Hak Tanggungan tidak dapat dibagi-bagi berarti Hak Tanggungan yang bersangkutan membebani obyek-obyek tersebut masing-masing secara utuh. Jika kreditnya dilunasi secara angsuran, Hak Tanggungan tersebut tetap membebani obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan untuk sisa utang yang belum dilunasi.
(Pengecualianya : Pasal 2 ayat 2 UUHT = Roya Partial
HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH MEMPUNYAI
SIFAT ACCESSOIR
Hak Tanggungan atas
tanah mempunyai sifat Accessoir maksudnya adalah bahwa kelahiran,
eksistensi, peralihan, eksekusi dan hapusnya suatu Hak Tanggungan ditentukan
oleh adanya peralihan dan hapusnya piutang yang dijamin. Ini merupakan
hakikat Hak Tanggungan. Tanpa adanya suatu piutang tertentu secara tegas dijamin
pelunasannya, menurut hukum tidak akan nada Hak Tanggungan.
Jika Piutang yang dijamin beralih karena sebab apapun juga, maka demi hukum Hak Tanggungan tersebut juga turut beralih karena hukum. Demikian juga piutang yang dijamin hapus maka Hak Tanggungan sebagai ekor/accessoir dari perjanjian utang piutang tersebut turut hapus demi hukum.
PERJANJIAN UTANG PIUTANG
Sesuai sifat
ACCESSOIR dari Hak Tanggungan pemberiannya haruslah merupakan ikutan dari
Perjanjian Pokok, yaitu perjanjian yang menimbulkan hubungan utang-piutang yang
dijamin pelunasannya.
Perjanjian tersebut DAPAT dibuat dengan AKTA DI BAWAH TANGAN atau HARUS DENGAN AKTA OTENTIK, tergantung dari ketentuan hukum yang mengaturnya.
APAKAH PERJANJIAN UTANG PIUTANG (PERJANJIAN KREDIT) yang bersangkutan DAPAT DIBUAT DI LUAR NEGERI ?
Jika perjanjian tersebut berupa PERJANJIAN UTANG PIUTANG (PERJANJIAN KREDIT), perjanjian tersebut dapat dibuat DI DALAM NEGERI atau DI LUAR NEGERI dan pihak-pihaknya DAPAT ORANG PERORANGAN atau BADAN HUKUM ASING, sepanjang kreditnya dipergunakan untuk kepentingan pembangunan di Indonesia.(penjelasan pasal 10 UUHT)
UTANG YANG DIJAMIN
Utang yang dijamin
dapat berupa :
a. Utang yang telah ada yang telah diperjanjikan dengan jumlah tertentu atau jumlah yang ada pada saat permohonan eksekusi(pasal 3 ayat 1 UUHT);
b. Satu utang yang berasal dari satu utang yang berasal dari SATU HUBUNGAN HUKUM atau untuk satu utang atau lebih dari BEBERAPA HUBUNGAN HUKUM(pasal 3 ayat 2 UUHT).
Contoh Ad.2 : Utang berkaitan dengan PERJANJIAN KREDIT SINDIKASI, yang dalam hal ini terdapat beberapa Kreditor, yang memegang HT yang sama (HT SECARA PARIPASU). Untuk pembagian hasil eksekusi jaminan maka diantara Kreditor dibuat PERJANJIAN PEMBAGIAN HASIL JAMINAN.
PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
Pemberi Hak Tanggungan
dapat berupa Orang Perorangan atau Badan Hukum YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN UNTUK
MELAKUKAN PERBUATAN HUKUM terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan(pasal
8 ayat 1 UUHT)
PEMEGANG HAK TANGGUNGAN
Pemegang Hak
Tanggungan adalah Orang Perorangan atau Badan Hukum yang berkedudukan
sebagai PIHAK YANG BERPIUTANG.(pasal 9 UUHT)
PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN
KAPAN KEWENANGAN
PEMBERI HAK TANGGUNGAN HARUS ADA ?
Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum tersebut HARUS ADA PADA SAAT PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN dilakukan(pasal 8 ayat 2) karena lahirnya Hak Tanggungan adalah pada saat didaftarkannya Hak Tangungan tersebut. Sehingga kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek hak tanggungan diharuskan ada pada saat pembuatan Buku Tanah Hak Tanggungan.(penjelasan pasal 8 ayat 2)
Jadi jelas bahwa kewenangan Pemberi Hak Tanggungan tersebut harus ada pada Pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan. Tepatnya pada saat pembuatan Buku Tanah Hak Tanggungan. Untuk itu harus dibuktikan keabsahan kewenangan tersebut pada saat didaftarnya Hak Tanggungan yang bersangkutan.(pasal 8 ayat 2 UUHT dan penjelasannya)
HAL-HAL YANG WAJIB DICANTUMKAN DALAM
APHT (ASAS SPESIALITAS)
1.
Nama dan
identitas pemegang dan pemberi Hak Tanggungan;
2. Domisili pemegang dan pemberi Hak Tanggungan;
3. Penunjukan secara jelas utang atau utang-utang yang dijamin;
4. Nilai Tanggungan;
5. Uraian yang jelas mengenai obyek Hak Tanggungan.(pasal 11 ayat 1)
Hal tersebut sifatnya wajib UNTUK SAHNYA APHT.
Tidak dicantumkannya secara lengkap hal-hal tersebut mengakibatkan AKTA yang bersangkutan BATAL DEMI HUKUM. Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi ASAS SPESIALITAS dari Hak Tanggungan, baik mengenai subyek, obyek maupun utang yang dijamin.(penjelasan pasal 11 ayat 1 UUHT)
JANJI YANG DILARANG
Dalam APHT dilarang
mencantumkan janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang Hak Tanggungan
untuk memiliki obyek Hak Tanggungan apabila debitor cidera janji. Jika
dilakukan janji tersebut batal demi hukum.(pasal 12)
Tujuan pelarangan tersebut adalah
untuk melindungi kepentingan Debitor dan Kreditor lainnya, terutama jika Nilai
obyek Hak tanggungan melebihi besarnya utang yang dijamin.(penjelasan pasal
12UUHT)
PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN
Pemberian Hak Tangungan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan. Salah satu
asas Hak Tanggungan adalah Asas Publisitas. Oleh karena itu didaftarkannya
pemberian Hak Tanggungan merupakan SYARAT MUTLAK untuk LAHIRNYA Hak Tanggungan
tersebut dan MENGIKATNYA HAK TANGGUNGAN TERHADAP PIHAK KETIGA.
Asas Publisitas tersebut terpenuhi dan Hak Tanggungan tersebut mengikat pihak ketiga, dengan dibuatnya Buku Tanah Hak Tanggungan.(penjelasan pasal 13 ayat 5 UUHT)
Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuat Buku Tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam Buku Tanah hak atas tanah yang menjadi obyek Hak Tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan.
LAHIRNYA HAK TANGGUNGAN
Hak Tanggungan
lahir pada saat dibukukan dalam Buku Tanah Hak Tanggungan. Hari tanggal Buku
Tanah Hak Tanggungan merupakan hari tanggal lahirnya Hak Tanggungan.(penjelasan
umum angka 7 UUHT jo pasal 13 ayat 5 UUHT)
Tanggal Buku Tanah Hak Tanggungan adalah TANGGAL HARI KETUJUH SETELAH PENERIMAAN SECARA LENGKAP SURAT-SURAT yang diperlukan bagi pendaftaran Hak Tanggungan. Jika hari ketujuh itu jatuh pada hari libur maka Buku Tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan diberikan bertanggal hari kerja berikutnya.(pasal 13 ayat 4 UUHT)
SERTIPIKAT HAK TANGGUNGAN
Sebagai Tanda Bukti
Hak Tanggungan maka Kantor Pertanahan membuat Sertipikat Hak Tanggungan, yang
terdiri dari salinan APHT dan Buku Tanah Hak Tanggungan.
Sertipikat Hak Tanggungan memuat irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.(pasal 14 ayat 2)
Sertipikat Hak Tanggungan mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku sebagai grosse acte hypotheek sepanjang mengenai hak atas tanah.(pasal 14 ayat 3)
PERALIHAN HAK TANGGUNGAN
a.
PERALIHAN PIUTANG YANG DIJAMIN
JIKA PIUTANG yang dijamin dengan Hak Tanggungan BERALIH karena CESSIE, SUBROGASI, PEWARISAN atau SEBAB-SEBAB LAIN maka Hak Tanggungan ikut BERALIH KARENA HUKUM kepada kreditor yang baru.(pasal 16.1 UUHT)
Hal tersebut terjadi karena Hak Tanggungan merupakan accessior dari perjanjian yang menyebabkan timbulnya utang tersebut.
CESSIE adalah perbuatan hukum mengalihkan piutang oleh kreditor pemegang Hak Tanggungan kepada pihak lain.
SUBROGASI adalah penggantian kreditor oleh pihak ketiga yang melunasi utang debitor.
Yang dimaksud dengan “SEBAB-SEBAB LAIN” adalah hal-hal lain selain yang dirinci dalam pasal 16 ayat 1 tersebut. Misalnya Penggabungan (Merger) atau Peleburan(Konsolidasi), sehingga menyebabkan beralihnya piutang dari perusahaan semula kepada perusahaan hasil penggabungan/peleburan.
b.
PENDAFTARAN PERALIHAN HAK TANGGUNGAN
Pemohon pendaftaran peralihan Hak Tanggungan dilakukan oleh kreditor baru sebagai pemegang Hak Tanggungan yang baru, dengan menyampaikan :
1. Sertipikat Hak Aas Tanah yang bersangkutan (jika dipegang oleh kreditor);
2. Sertipikat Hak Tanggungan;
3. Surat tanda bukti beralihnya piutang yang bersangkutan;
4. Identitas pemohon dan atau Surat Kuasa Tertulis apabila permohonan pendaftaran diajukan pihak lain.
(pasal 121 ayat 1 dan 2 PERMEN 3/1997)
c.
BERLAKUNYA PERALIHAN HAK TANGGUNGAN KEPADA
PIHAK KETIGA
Beralihnya Hak Tanggungan mulai berlaku bagi pihak ketiga pada hari tanggal pencatatan Hak Tanggungan dalam Buku Tanah Hak Tanggungan dan Buku Tanah Hak Atas Tanah yang bersangkutan.(pasal 16 ayat 5 UUHT)
Tanggal pencatatan tersebut adalah tanggal hari ketujuh setelah diterimanya secara lengkap surat-surat yang diperlukan bagi pendaftaran beralihnya Hak Tanggungan (jika jatuh pada hari libur maka hari berikutnya).(pasal 16 ayat 4UUHT)
EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
A. DASAR EKSEKUSI
Pasal 20 ayat 1 UUHT menyatakan dasar eksekusi adalah :
1. Hak Pemegang hak Tanggungan Pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 UUHT;
2. Titel Eksekutorial yang terdapat dalam Sertipikat Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14.2 UUHT.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dengan cara obyek Hak Tanggungan tersebut dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalan dalam peraturan perundang-undangan.
Karena belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hal tersebut maka sementara masih digunakan Lembaga Parate Eksekusi yang diatur dalam pasal 224 HIR dan pasal 258 RGB.(pasal 26 UUHT)
b. PARATE EKSEKUSI
Parate Eksekusi adalah eksekusi yang dilakukan berdasarkan perintah dan dengan pimpinan Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan melalui pelelangan umum yang dilakukan oleh Kantor Lelang Negara.
Permohonan eksekusi dilakukan oleh pemegang Hak Tanggungan kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyerahkan Sertipikat Hak Tanggungan.(penjelasan pasal 26 UUHT)
c. EKSEKUSI BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 6 UUHT
Pasal 6 UUHT menentukan apabila debitor ingkar janji, pemegang Hak Tanggungan Pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.
Jadi berdasarkan ketentuan pasal 6 tersebut Kreditor tanpa melalui Pengadilan Negeri dapat langsung mengajukan permohonan eksekusi kepada Kepala Kantor Lelang Negara untuk melakukan penjualan obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.
d. PENJUALAN DI BAWAH TANGAN DALAM RANGKA EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
Hal ini dapat dilakukan dengan syarat :
1. Dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Pemberi dan Pemegang Hak Tanggungan;
2. Dilakukan setelah lewat 1(satu) bulan setelah Pemberi dan atau Pemegang hak Tanggungan memberiyahu secara tertulis kepada pihak-pihak yang berkepentingan (misalnya Pemegang Hak Tanggungan Kedua dan seterusnya dan Kreditor lainnya);
3. Diumumkan sedikit-dikitnya 2(dua) surat kabar yang beredar di daerah yang bersangkutan dan atau media massa setempat;
4. Tidak ada pihak yang berkeberatan.
(pasal 20 ayat 2 dan 3 UUHT) Jika tidak dipenuhi batal demi hukum.(pasal 20 ayat 4 UUHT)
HAPUSNYA HAK TANGGUNGAN
Hak Tanggungan
hapus karena :
1. Hapusnya utang yang dijamin;
2. Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan;
3. Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Kepala Pengadilan Negeri;
4. Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan
(pasal 18 ayat 1 UUHT)
ROYA HAK TANGGUNGAN
Dengan hapusnya Hak
Tanggungan maka selanjutnya dilakukan Roya atas Hak Tanggungan tersebut. Roya
dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan.
Roya dilakukan berdasarkan :
a. Pernyataan dari kantor Kreditor bahwa utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan tersebut telah hapus atau dibayar lunas, atau
b. Tanda bukti pelunasan; atau
c. Kutipan risalah lelang obyek Hak Tanggungan disertai pernyataan dari Kreditor bahwa pihaknya melepaskan Hak Tanggungan untuk jumlah yang melebihi hasil lelang.
(pasal
122 ayat 1 Permen 3/1997)
PERNYATAAN PENGHAPUSAN HUTANG
Pernyataan Penghapusan Hutang atau Permohonan Roya diberikan/diajukan oleh Kreditor. Kecuali dalam hal Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkatan oleh Pengadilan.
ARTI YURIDIS ROYA
Dengan terjadinya hal tersebut diatas maka Hak Tanggungannya telah hapus. Sehingga roya (Pencoretan) Hak Tanggungannya dilakukan demi ketertiban administrasi dan tidak mempunyai pengaruh hukum terhadap Hak Tanggungan yang sudah hapus.
ROYA PARTIAL
A.
Pengertian
Penghapusan sebagian Hak Tanggungan dari obyek yang dibebaninya
B. Dasar Hukum
Pasal
2 ayat 2 UUHT yang merupakan pengecualian dari asas yang tercantum dalam pasal
2 ayat 1 UUHT yang menyatakan Hak Tanggungan MEMPUNYAI SIFAT TIDAK DAPAT
DIBAGI-BAGI.
C. Syaratnya
1. Obyek Hak Tanggungan lebih dari satu;
2. Utangnya dapat dilunasi secara angsuran;
3. Diperjanjikan secara tegas dalam APHT.
D. Roya Partial dalam UURS (UU 16/1985)
Roya Partial pertama kali diatur dalam pasal 16 UURS yang mengenyampingkan ketentuan pasal 1163 KUUH.Perdata.
SURAT KUASA UNTUK MEMBEBANKAN HAK
TANGGUNGAN
a. YANG BERWENANG
MEMBUATNYA
Notaris dan PPAT
Dalam hal seseorang menjabat sebagai Notaris dan PPAT maka dalam pembuatan SKMHT ia akan bertindak sebagai :
· Notaris : Jika tanahnya terletak di luar wilayah jabatannya selaku PPAT
· PPAT : jika tanahnya terletak di dalam wilayah jabatannya selaku PPAT
b. SYARAT PEMBUATAN SKMHT
SKMHT wajib dibuat dengan akta Notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain daripada membebankan Hak Tanggungan;
2. Tidak memuat kuasa subtitusi;
3. Mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor bukan pemberi Hak Tangungan.
(pasal 15 ayat 1)
c. JANGKA WAKTU
ü Untuk tanah yang sudah terdaftar (SUDAH BERSERTIPIKAT) : 1 bulan sesudah diberikan.(pasal 15 ayat 3)
ü Untuk tanah yang belum terdaftar (BELUM BERSERTIPIKAT) : 3 bulan sesudah diberikan.(pasal 15 ayat 4)
Pengecualiannya :
Jangka waktu SKMHT untuk kredit tertentu (pasal 15 ayat 2 UUHT jo Permen 4/1996)
Permen 22/2017 mencabut Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996.
Jangka Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan
ü Surat kuasa membebankan hak tanggungan (“SKMHT”) untuk jenis kredit-kredit di bawah ini, berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pokok:
ü Kredit/pembiayaan/pinjaman yang diberikan kepada nasabah usaha mikro dan usaha kecil, dalam lingkup pengertian usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan;
ü Kredit/pembiayaan/pinjaman yang ditujukan untuk pengadaan perumahan, yaitu:
a. Kepemilikan atau perbaikan rumah inti, rumah sederhana atau rumah susun dengan luas tanah maksimum 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan luas bangunan tidak lebih dari 70 m2 (tujuh puluh meter persegi); dan
b. Kepemilikan atau perbaikan kapling siap bangun (KSB) dengan luas tanah 54 m2 (lima puluh empat meter persegi) sampai dengan 72 m2 (tujuh puluh dua meter persegi) dan kredit yang diberikan untuk membiayai bangunannya.
c. Kredit/pembiayaan/pinjaman produktif lainnya dengan plafon sampai dengan Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah).
ü Untuk kredit dengan kriteria di bawah ini, dan sertifikat tanahnya masih dalam pengurusan, maka SKMHT berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan:
ü Kredit/pembiayaan/pinjaman untuk usaha mikro/usaha kecil dengan plafon kredit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah);
ü Kredit/pembiayaan/pinjaman yang ditujukan untuk pengadaan rumah toko oleh usaha mikro/kecil dengan paling luas sebesar 200 m2 (dua ratus meter persegi) dengan plafon kredit/pembiayaan/pinjaman tidak melebihi Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta Rupiah) yang dijamin dengan hak atas tanah yang dibiayai pengadaannya dengan kredit/pembiayaan/pinjaman tersebut.
Hak Tanggungan Kelebihan
v
Droit De Preference
v Droit de suite
v Memenuhi asas specialitas
v Memenuhi asas publisitas
v Mudah dan pasti pelaksanaan ekseskusinya
v Kepastian kapan keluar nya / terbitnya HT
Mantap kak
ReplyDelete