Skip to main content

Posts

Showing posts from 2020

HAK TANGGUNGAN

  —   TANAH SEBAGAI JAMINAN HUTANG —   HAK JAMINAN ATAS TANAH   DASAR HUKUM UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Diundangkan pada 9 April 1996. Disebut : Undang-Undang Hak Tanggungan (pasal30) —   Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain; HAK ISTIMEWA PEMEGANG HAK TANGGUNGAN Hak istimewa pemegang Hak Tanggungan terdiri dari : a.        DROIT DE PREFERENCE : Kreditor pemegang Hak Tanggungan didahulukan di dalam pelunasan piutangnya dari kreditor-kreditor l

Pengaruh Laba Bersih (EPS) terhadap Kebijakan Dividen (DPR)

Dividend Payout Ratio menurut Keown (2005) adalah jumlah dividen yang dibayarkan relatif terhadap pendapatan bersih perusahaan atau pendapatan tiap lembar. Dividend payout ratio (DPR) merupakan persentase pendapatan yang akan dibayarkan pemegang saham sebagai cash dividend. Persentase dari pendapatan yang akan dibayarkan kepada pemegang saham dengan Earning Per Share (EPS). Earning Per Share mengandung informasi yang penting untuk melakukan prediksi mengenai besarnya dividen dan tingkat harga saham di kemudian hari. Keuntungan dari saham yang dimiliki, besar kecilnya pemegang saham bisa melihat dari besarnya Earning Per Share ( EPS). Earning Per Share (EPS) merupakan ukuran kemampuan perusahaan untuk menghasilkan keuntungan per lembar saham. Menurut Darmadji dan Fakhruddin (2006) rasio pembayaran dividen atau dividend payout ratio merupakan perbandingan dividend per share terhadap laba perusahaan atau Earning per share. Semakin tinggi DPR yang ditetapkan oleh suatu perusahaan, m