Skip to main content

LEMBAGA SOSIAL (SOCIAL INSTITUTION) (LEMBAGA KEMASYARAKATAN/PRANATA SOSIAL)


Image result for lembaga sosial
A.    Pengertian
1.      Soerjono Soekanto, merupakan kumpulan norma-norma yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat,
2.      Paul B. Horton dan Chester L. Hunt, merupakan sistem norma sebagai kumpulan kebiasaan atau tata kelakuan untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dianggap penting atau pokok,
3.      Bruce J. Cohen, merupakan sistem sosial yang tersusun rapi dan relatif bersifat permanen yang mengandung perilaku tertentu yang kokoh dan terpadu untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia,
4.      Robert Mac Iver dan Charles H. Page, merupakan tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar manusia yang berkelompok dalam suatu kelompok kemasyarakatan yang dinamakan asosiasi,
5.      Koentjaraningrat, merupakan suatu sistem norma yang mengatur serangkaian tindakan yang berpola pada kebutuhan pokok manusia dalam kehidupan masyarakat.
6.      secara umum, lembaga sosial, merupakan seperangkat nilai-nilai budaya dan hubungan sosial yang berguna untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Dari beberapa definisi di atas, dapat diambil kesimpulan tentang unsur-unsur yang terkandung dalam lembaga sosial, antara lain:
1.      lembaga sosial berkaitan dengan kebutuhan pokok manusia dalam kehidupan bermasyarakat, yang terdiri dari 3 jenis: kebutuhan biologis, psikologis dan sosiologis,
2.      lembaga sosial bersifat relatif tetap, dikarenakan kebutuhan pokok masyarakat yang dilayani relatif bersifat tetap,
3.      lembaga sosial merupakan suatu organisasi yang tersusun dan terstruktur, terdiri dari dari pola-pola kelakukan, peranan sosial, dan interaksi sosial yang relatif bersifat tetap,
4.      lembaga sosial merupakan cara bertindak yang bersifat mengikat, yang didasari oleh norma-norma sosial yang disertai adanya sanksi.

Lembaga sosial (social institution) berbeda dengan institut (association):
-          lembaga sosial merupakan sistem norma atau aturan mengenai suatu aktivitas masyarakat yang khusus atau pokok, sedang;
-          institut (association) merupakan wujud kongkrit dari lembaga sosial, yaitu kelompok orang yang terorganisir yang bertugas melaksanakan suatu aktivitas tertentu.
Contoh dalam tabel:
Lembaga sosial (sosial institution)
Institut (association)
-      permainan sepak bola
-      penelitian masyarakat
-      jurnalistik
-      pendidikan
-      dsb (beri contoh sendiri yang lain)
-      tim sepak bola (PSSI, dsb)
-      LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)
-      Radar Banyumas, Suara Merdeka, dsb
-      SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, dsb
-      dsb (beri contoh sendiri yang lain)

B.     Proses pertumbuhan lembaga sosial
Proses pertumbuhan lembaga sosial berkaitan dengan norma-norma sosial yang ada di masyarakat sebagai akibat adanya interaksi sosial antar manusia.
Proses-prose tersebut yaitu:
  1. institutionalized (proses pelembagaan), yaitu proses suatu norma sosial baru menjadi bagian dari salah satu lembaga sosial.
Suatu norma dikatakan telah melembaga (institutionalized), jika norma tersebut telah:
-    diketahui,
-    dipahami atau dimengerti,
-    ditaati, dan
-    dihargai.
Contoh: hubungan pasien - dokter
-    Taraf terendah dari proses pelembagaan adalah diketahuinya norma (contoh: diketahuinya norma sebagai patokan dalam hubungan pasien – dokter)
-    Taraf selanjutnya adalah pasien dan dokter sama-sama mengerti dan memahami dengan hak-hak dan kewajiban masing-masing (contoh: pasien punya hak untuk dirawat dengan baik, dokter berhak mendapat imbalan),
-    Jika masing-masing telah memahami norma yang ada, maka dengan sendirinya akan muncul kecenderungan untuk mentaati norma tersebut, (contoh: pasien yang akan dioperasi, maka dokter haru mendapat persetujuan dari pasien maupun keluarga pasien. Hal tersebut harus ditaati untuk menghindari kesalahan di waktu yang akan datang karena bentuk ”kekerasan” atau ”penganiayaan” dokter dalam operasi atau pembedahan terhadap pasien.)
-    Jika suatu norma telah diketahui, dimengerti atau dipahami, dan ditaati, maka tidak mustahil norma tersebut akan dihargai oleh masyarakat, sebagai proses pelembagaan yang lebih tinggi.

  1. internalized (proses internalisasi), yaitu suatu norma yang telah mendarah daging dalam masyarakat, artinya masyarakat dengan sendirinya berperilaku sejalan atau sesuai dengan norma yang ada untuk memenuhi kebutuhannya.

Norma-norma yang ada di masyarakat, pada dasarnya dibedakan menjadi 2, yaitu:
  1. norma yang mengatur pribadi manusia, yang terbagi menjadi:
a.       norma kepercayaan, bertujuan agar manusia beriman,
b.      norma kesusilaan, bertujuan agar manusia mempunyai hati nurani yang baik
  1. norma yang mengatur hubungan antar pribadi, yang terbagi menjadi:
a.       norma kesopanan, bertujuan agar manusia bertingkah laku yang baik dalam pergaulan hidup,
b.      norma hukum, bertujuan untuk mencapai kedamaian hidup bersama sebagai bentuk keserasian antara ketertiban dan ketentraman.

C.    Jenis-jenis lembaga sosial
Lembaga sosial yang secara umum terdiri dari nilai-nilai sosial budaya dan hubungan sosial dalam rangka mencapai tujuan tertentu, terdiri dari 5 jenis:
1.      Lembaga keluarga, yaitu suatu lembaga yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan keluarga seperti: pelamaran, peminangan, perkawinan, dan keturunan, serta kekerabatan.
Dalam sistem kekerabatan diatur tentang perkawinan, keluarga, tempat tinggal (pola menetap), dan sistem kekerabatan itu sendiri:
a.       Perkawinan,
adalah ikatan lahir dan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
Macam-macam perkawinan:
1)      Dilihat dari asal jodoh/pasangannya, perkawinan dibedakan menjadi 2:
-          Endogami, perkawinan yang dilakukan dengan orang yang berasal dari lingkungan atau kelompok yang sama, dibagi 2:
a)      paralel-cousin, yaitu perkawinan yang dilakukan dengan anak-anak yang orang tuanya bersaudara kandung yang sejenis (pr – pr, lk – lk)
b)      cross-cousin, yaitu perkawinan yang dilakukan dengan anak-anak yang orang tuanya bersaudara kandung yang tidak sejenis (pr – lk)
 












-          Eksogami, perkawinan yang dilakukan dengan orang yang berasal dari luar kelompoknya, dibagi 2:
a)      connubium simetris, perkawinan yang dilakukan antara 2 kelompok secara timbal balik, (Kel. A – B, dan Kel. B – A).
b)      connubium asimetris, perkawinan yang dilakukan dalam beberapa kelompok atau marga, (Kel. A – B, Kel. B – C, dst)

2)      Dilihat dari banyaknya suami atau istri, perkawinan dibedakan manjadi 2, yaitu:
-          Monogami, perkawinan seorang laki-laki dengan seorang istri.
-          Poligami, perkawinan dengan lebih dari seorang istri atau suami,
terbagi 2:
a)      poligini, yaitu perkawinan dimana seorang suami memiliki lebih dari 1 istri
                                                                              1)      sororat
                                                                              2)      non sororat
b)      poliandri, yaitu perkawinan dimana seorang istri memiliki lebih dari 1 suami
                                                                              1)      fraternal
                                                                              2)      non fraternal

b.      Keluarga:
Adalah kelompok sosial terkecil yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak yang didasarkan oleh adanya ikatan perkawinan, darah, dan adopsi.
Dilihat dari susunannya, keluarga dapat dibagi menjadi 2:
-          keluarga batih/inti (nuclear family), keluarga yang terdiri ayah, ibu dan anak yang belum menikah,
-          keluarga luas (extended family), keluarga inti ditambah dengan beberapa keluarga lain seperti paman, bibi, kakek, nenek dan keponakan yang hidup bersama serumah
 










c.       Pola menetap (residence pattern), dilakukan oleh pasangan yang baru menikah, terdiri dari:
a)      matrilokal, pasangan baru menetap di keluarga istri
b)      patrilokal, pasangan baru menetap di keluarga suami
c)      bilokal, pasangan baru menetap secara bergantian di keluarga istri dan suami
d)     ambilokal, pasangan baru memiliki kebebasan untuk memilih tinggal di keluarga istri atau suami
e)      avunkolokal, pasangan baru menetap di keluarga saudara laki-laki ibu dari suami
f)       natalokal, pasangan baru menetap di tempat kelahiran
g)      neolokal, pasangan baru menetap di tempat yang baru

d.      Sistem kekerabatan, yaitu aturan tentang garis keturunan yang berdasarkan ikatan/ pertalian darah.
Secara garis besar dibagi 2, yaitu:
a)      sistem unilateral, yaitu sistem kekerabatan yang menganut satu garis keturunan (ibu atau ayah saja), dibagi 2:
-          patrilineal, sistem kekerabatan yang menganut garis keturunan ayah (misal: masyarakat Batak)
-          matrilineal, sistem kekerabatan yang menganut garis keturunan ibu (misal: masyarakat Minangkabau)
b)      sistem bilateral (parental), yaitu sistem kekerabatan yang menganut 2 garis keturunan (ayah dan ibu)




 










e.       Selain bentuk-bentuk kekerabatan dalam masyarakat terdapat bentuk-bentuk sistem sosial, yaitu:
a)      kesatuan geneologis, yaitu kesatuan sosial berdasarkan keturunan yang ditandai adanya pertalian darah.
b)      kesatuan teritorial, yaitu kesatuan sosial berdasarkan kedaerahan
c)      kesatuan sosial sakral karena adanya ikatan keagamaan
d)     kesatuan sosial berdasarkan tingkat umur
e)      kesatuan sosial berdasarkan jenis kelamin
f)       kesatuan sosial paguyuban, ditandai ikatan solidaritas, batin dan persaudaraan yang kuat
g)      kesatuan sosial patembayan, ditandai adanya kesamaan tujuan atau kepentingan (biasanya berbentuk lembaga/perkumpulan)

2.      Lembaga pendidikan, yaitu lembaga yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan akan penerangan, pendidikan, dan informasi.
Lembaga pendidikan terbagi menjadi 3, yaitu pendidikan informal, formal, dan non-formal.
3.      Lembaga politik, yaitu lembaga yang bertujuan untuk menyatukan kelompok besar manusia dalam suatu kehidupan masyarakat negara.
4.      Lembaga agama, yaitu lembaga yang fungsinya mengatur kehidupan manusia dalam kaitannya dengan kehidupan keagamaan
Agama, merupakan seperangkat sistem kepercayaan beserta praktik-praktiknya terhadap sesuatu yang dianggap sakral (suci), yang menyatukan pengikutnya dalam suatu komunitas moral yang disebut umat.
5.      Lembaga ekonomi, yaitu lembaga yang lebih banyak berfungsi untuk memenuhi kebutuhan hidup atau jasmani manusia yang tercermin dalam kegiatan mata pencaharian hidup dan kegiatan-kegiatan ekonomi yang meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi.

D.    Ciri-ciri lembaga sosial
1.      Ciri-ciri umum lembaga sosial:
1)      merupakan organisasi pola-pola pemikiran dan perilaku yang terwujud dalam aktivitas-aktivitas kemasyarakatan beserta hasil-hasilnya.
2)      mempunyai tingkat kekekalan tertentu
3)      mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu
4)      mempunyai alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan
5)      memiliki lambang atau simbol-simbol tertentu yang menggambarkan tujuan dan fungsi dari suatu lembaga sosial
6)      memiliki tradisi tertulis maupun tidak tertulis yang merumuskan tujuan dan tata aturan yang berlaku.

Ciri-ciri umum dari lembaga sosial tersebut diatas, secara menyeluruh dapat diterapkan pada masing-masing jenis lembaga sosial sebagai suatu ciri khusus dari lembaga tersebut.
Contoh:
1)      lembaga keluarga
a.       pola sikap dan perilaku: cinta kasih, tanggung jawab, saling menghormati, dsb
b.      lambang atau simbol: cincin kawin, simbol-simbol pernikahan, dsb
c.       tujuan: memperoleh keturunan, memenuhi kebutuhan materi,
d.      alat-alat perlengkapan: sandang, pangan, papan, dsb
e.       tradisi tertulis atau tidak tertulis: silsilah keluarga, surat wasiat, surat nikah, dsb

2)      lembaga ekonomi
a.       pola sikap dan perilaku: efisiensi, penghematan, produksi, konsumsi, dsb
b.      lambang atau simbol: stempel (cap), reklame, gambar, semboyan, dsb
c.       tujuan: kesejahteraan, keuntungan, menciptakan lapangan pekerjaan, dsb
d.      alat-alat perlengkapan: toko, pabrik, kantor, dsb
e.       tradisi tertulis atau tidak tertulis: kontrak, anggaran, surat-surat berharga, dsb

3)      lembaga pendidikan
a.       pola sikap dan perilaku: disiplin belajar, rasa ingin tahu, dsb
b.      lambang atau simbol: bendera, lagu, warna, dan gambar sekolah, dsb
c.       tujuan: mencerdaskan, menambah pengetahuan, mentransfer ilmu, membentuk generasi yang berbudi pekerti, dsb
d.      alat-alat perlengkapan: buku, perpustakaan, lapangan OR, sarana-prasarana pendidikan, dsb
e.       tradisi tertulis atau tidak tertulis: kurikulum, tata tertib/aturan pelaksanaan pendidikan dan ujian, gelar, dsb.

E.     Tipe-tipa lembaga sosial
1.      Menurut Gillin and Gillin
1)      dilihat dari sudut perkembangannya:
a)      crescive institutions, yaitu merupakan lembaga-lembaga primer yang secara tidak disengaja tumbuh dari adat istiadat masyarakat,
contoh: hak milik, perkawinan, agama, warisan, dsb
b)      enacted institutions, yaitu lembaga yang sengaja dibentuk untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu,
contoh: lembaga pendidikan, utang-piutang, perdagangan, dsb.
2)      dilihat dari sistem nilai yang diterima masyarakat
a)      basic institutions, yaitu lembaga sosial yang dianggap sangat penting untuk memelihara dan mempertahankan tata tertib dalam masyarakat,
contoh: keluarga, sekolah, negara, dsb
b)      subsidiary institutions, yaitu lembaga sosial yang dianggap kurang penting
contoh: rekreasi, menyanyi, dsb
3)      dilihat dari penerimaan masyarakat
a)      approved atau social sanctioned institutions, yaitu lembaga-lembaga sosial yang diterima masyarakat,
contoh: sekolah, perusahaan dagang, dsb
b)      unsanctioned institutions, yaitu lembaga-lembaga sosial yang tidak diterima masyarakat,
contoh: kelompok perjudian, penjahat, pencurian, pencopet, dsb
4)      dilihat dari penyebarannya
a)      general institutions, yaitu lembaga-lembaga yang dikenal oleh hampir seluruh masyarakat di dunia,
contoh: agama, teknologi, pendidikan, dsb
b)      restricted institutions, yaitu lembaga-lembaga yang dikenal atau dianut oleh suatu masyarakat tertentu di dunia,
contoh: agama Islam, Kristen, Budha, dsb
5)      dilihat dari fungsinya
a)      operative institutions, yaitu lembaga yang menghimpun pola-pola atau tata cara yang diperlukan untuk mencapai tujuan dari lembaga yang bersangkutan,
contoh: lembaga dalam industrialisasi atau perusahaan.
b)      regulative institution, yaitu lembaga yang bertujuan untuk mengawasi adat-istiadat atau tata-kelakuan yang tidak menjadi bagian mutlak dari lembaga bersangkutan,
contoh: lembaga-lembaga hukum seperti: polisi, kejaksaan, pengadilan, dsb



2.      Menurut Koentjaraningrat
Terdapat 8 tipe lembaga sosial dilihat dari fungsinya:
1)      kinship atau domestic institutions, lembaga yang berfungsi untuk memenuhi keperluan kehidupan kekerabatan (misal: nilai kekeluargaan, kasih sayang, sopan santun, perkawinan, pengasuhan anak, dsb)
2)      economic institutions, lembaga yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi (misal: produksi, konsumsi, distribusi, sistem mata pencaharian, dsb)
3)      educational institutions, lembaga yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan penerangan (misal: sekolah-sekolah, lembaga pelatihan, penataran, perpustakaan, dsb)
4)      aesthetic and recreational institutions, lembaga yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan manusia akan rasa keindahan dan rekreasi (misal: seni atau kesenian, bahasa dan sastra, olahraga, rekreasi, hiburan, dsb)
5)      scientific institutions, lembaga yang berfungsi untuk memebuhi kebutuhan ilmiah manusia (misal: penelitian ilmiah, metodologi dan pendidikan ilmiah, dsb)
6)      somatic institutions, lembaga yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan akan kenyamanan hidup dan fisik manusia (misal: pemeliharaan kesehatan, kedokteran, perawatan kecantikan, kosmetik, dsb)
7)      religious institutions, lembaga yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan akan hubungan manusia dengan Tuhan atau hal-hal gaib (misal: agama, peribadahan, upacara-upacara keagamaan, dsb)
8)      political institutions, lembaga yang berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat dan kekuasaan (misal: pemerintahan, demokrasi, kepartaian, kehakiman, kepolisian dan ketentaraan, dsb)

3.      Menurut Soerjono Soekanto
Lembaga sosial merupakan kumpulan norma-norma segala tingkatan yang berkisar pada kebutuhan pokok dalam kehidupan masyarakat.
Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 4 kelompok lembaga sosial dilihat dari kebutuhan pokok masyarakat:
1)      kebutuhan jasmaniah, memunculkan lembaga-lembaga olahraga, pemeliharaan kesehatan dan kecantikan, dsb.
2)      kebutuhan akan pendidikan, memunculkan lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan.
3)      kebutuhan akan kekerabatan, memunculkan lembaga-lembaga perkawinan, keluarga, perceraian, dsb.
4)      kebutuhan akan mata pencaharian hidup, memunculkan lembaga-lembaga yang berhubungan dengan pekerjaan seperti: industri, pertanian, peternakan, perikanan, dsb.

F.     Peran aparat dan fungsi lembaga-lembaga sosial
1.      Peran aparat lembaga-lembaga sosial
Lembaga sosial sebagai suatu sistem norma khusus atau aturan-aturan khusus mengenai suatu aktivitas masyarakat memerlukan adanya wadah yang disebut institusi.
Suatu institusi dapat berjalan dengan baik memerlukan adanya aparat-aparat atau pelaku yang berperan mengatur atau mengendalikan perilaku angotanya.
Aparat-aparat lembaga sosial tersebut terdiri dari:
1)      lembaga penegak hukum, merupakan lembaga yang secara formal mempunyai tugas dan fungsi yang sudah diatur dalam undang-undang,
terdiri dari:
a.       kepolisian, merupakan lembaga penegak hukum yang bertugas dan bertang-gung jawab untuk memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, baik secara preventif (pencegahan) maupun represif (menekan atau memaksa).
b.      pengadilan, merupakan lembaga penegak hukum yang berfungsi sebagai alat pengendali sosial terhadap perilaku anggota masyarakat yang menyimpang dari norma sosial dan norma hukum yang berlaku, dengan memberikan sanksi hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
c.       kejaksaan, merupakan lembaga penegak hukum yang mempunyai tugas dan wewenang melakukan penuntutan umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2)      adat istiadat, merupakan aturan atau norma tidak tertulis dalam masyarakat mengenai cara berkelakuan yang sudah menjadi kebiasaan dan dijunjung tinggi keberadaannya, dimana jika ada yang melanggar, masyarakat secara otomatis akan menghukumnya.
3)      tokoh agama, merupakan orang yang mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang luas terhadap agama dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman dan pengetahuannya tersebut.
4)      tokoh masyarakat, merupakan orang yang dituakan atau orang yang dianggap berpengaruh dalam kehidupan sosial suatu kelompok masyarakat.

2.      Fungsi-fungsi lembaga sosial
1)      Secara umum lembaga sosial berfungsi:
a.       memberikan pedoman pada anggota masyarakat, bagaimana bertingkah laku atau bersikap dalam menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat, terutama yang menyangkut kebutuhan-kebutuhan
b.      menjaga keutuhan masyarakat
c.       memberikan pegangan pada masyarakat untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control), yaitu sistem pengawasan masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.

2)      Fungsi khusus lembaga-lembaga sosial:
a.       fungsi lembaga keluarga
Tahap-tahap terbentuknya keluarga:
a)      pre-nuptual stage
Tahap persiapan sebelum perkawinan, yang ditandai meningkatnya keintiman dan disertai pertimbangan-pertimbangan sosial-ekonomi.
Tahap ini meliputi peminangan dan pelamaran
b)      nuptual stage
Tahap dilangsungkannya pernikahan dan sesudahnya, tetapi sebelum lahirnya anak-anak
c)      child rearing stage
Merupakan suatu bangunan keluarga yang sesungguhnya sebagai tahap pemeliharaan anak-anak
d)     maturity stage
Merupakan tahap dari keluarga dewasa/matang, dimana anak-anak yang dilahirkan dan dipelihara telah mampu berdiri sendiri dan membentuk keluarga baru

Fungsi-fungsi lembaga keluarga:
a)      fungsi biologis (reproduksi), yaitu keluarga merupakan lembaga untuk mempertahankan kelangsungan hidup manusia dan merupakan satu-satunya wahana untuk melanjutkan keturunan
b)      fungsi proteksi (perlindungan), yaitu melindungi anggota keluarga sehingga memperoleh ketentraman dan kenyamanan.
c)      fungsi ekonomi, yaitu berkaitan dengan pengaturan ekonomi keluarga
d)     fungsi edukatif, yaitu terlihat dari adanya penanaman nilai-nilai dan norma yang dilakukan keluarga terhadap para anggotanya serta diajarkan mengenai hak  dan tanggung jawab.
e)      fungsi sosialisasi, yaitu dikaitkan dengan peran lembaga keluarga dalam membentuk kepribadian anak.
f)       fungsi religius (keagamaan), yaitu berkaitan dengan kewajiban keluarga dalam mendidik dan mengajak anak untuk diperkenalkan dengan kehidupan beragama dengan melaksanakan ibadah menurut agama masing-masing.
g)      fungsi afeksi (kasih sayang), yaitu merupakan fungsi yang tumbuh sebagai akibat dari adanya hubungan cinta dan kasih sayang sebagai dasar berlangsungnya suatu perkawinan.

b.      fungsi lembaga ekonomi
lembaga ekonomi, merupakan lembaga sosial yang menangani masalah kesejahteraan material, yaitu mengatur 3 kegiatan pokok ekonomi, yang meliputi cara-cara produksi, distribusi dan konsumsi barang dan jasa yang diperlukan bagi kelangsungan hidup bermasyarakat.
Aturan-aturan dalam kegiatan produksi:
a)      produksi barang dan jasa harus memenuhi kebutuhan masyarakat
b)      barang-barang yang diproduksi sesuai selera pasar
c)      harga barang dan jasa yang diproduksi sesuai dengan daya beli masyarakat
d)     tidak diperbolehkan menjelek-jelekan hasil produksi perusahaan lain
e)      tidak diperbolehkan menimbun barang hasil produksi

Aturan-aturan dalam kegiatan konsumsi:
a)      pembelian barang atau jasa sesuai kemampuan daya beli dan prioritas kebutuhan
b)      adanya pengaturan anggaran belanja rumah tangga
c)      barang dan jasa yang dikonsumsi menurut agama harus halal, bersih, dan sehat
d)     tidak diperkenankan adanya sifat pemborosan dan konsumerisme, karena bertentangan dengan nilai dan norma sosial.

c.       fungsi lembaga politik
Lembaga politik merupakan lembaga yang mengkhususkan diri pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang.
Fungsi lembaga politik terdiri dari 2 jenis, yaitu:
a)      fungsi manifest (nyata), meliputi:
-          menjaga keamanan masyarakat atau negera dari ancaman yang berasal dari luar, seperti: intervensi asing
-          memelihara ketertiban wilayah
-          menciptakan kesejahteraan dan memberi pelayanan sosial yang adil dan merata
-          melembagakan norma melalui undang-undang yang disampaikan legislatif
-          melaksanakan undang-undang yang telah disetujui
-          menyelesaikan konflik yang terjadi antaranggota masyarakat akibat adanya perbedaan-perbedaan kepentingan
b)      fungsi laten (tersembunyi), meliputi:
-          menimbulkan kesenjangan sosial
-          menimbulkan perebutan kekuasaan oleh para elite politik
-          menimbulkan bentuk-bentuk penyalahgunaan wewenang, seperti KKN
-          menimbulkan pelapisan sosial (stratifikasi sosial) dalam masyarakat

d.      fungsi lembaga pendidikan
lembaga pendidikan merupakan lembaga yang menangani masalah sosialisasi yang mengantarkan seseorang pada suatu kebudayaan tertentu.
Fungsi lembaga pendidikan terdiri dari 2 jenis, yaitu:
a)      fungsi manifest (nyata), meliputi:
-          menolong mengembangkan potensi anak agar nantinya dapat memenuhi kebutuhan pribadi maupun masyarakat
-          mengantarkan anak agar nantinya dapat bekerja sesuai potensinya
-          melangsungkan kebudayaan
-          memupuk rasa integritas yang tinggi untuk menjaga kesatuan masyarakat
-          meningkatkan cita rasa pada keindahan
-          meningkatkan rasa nasionalisme (cinta tanah air)
-          meningkatkan derajat kesehatan melalui olah raga atau latihan kebugaran


b)      fungsi laten (tersembunyi), meliputi:
1)      meningkatkan derajat sosial bangsa terhadap bangsa lain
2)      sebagai saluran mobilitas sosial untuk naik ke lapisan yang lebih tinggi
3)      untuk menunda masa perkawinan yang dapat mengurangi masalah kependudukan
4)      dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang pluralistik melalui penggunaan bahasa Indonesia

Fungsi lembaga pendidikan menurut UU RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
a)      mengembangkan kemampuan
b)      membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
c)      mencerdaskan kehidupan bangsa

e.       fungsi lembaga agama
Lembaga agama mempunyai beberapa fungsi, diantaranya:
a)      fungsi agama bagi umat manusia:
-          sebagai pedoman dan petunjuk kehidupan manusia
-          memberi identitas pada manusia yang melaksanakannya
-          membimbing manusia dengan petunjuk-petunjuk yang bermakna
-          membantu umat manusia menjawab permasalahan yang tidak dapat dijawab dan berada di luar jangkauan manusia, seperti: rizki, kematian, takdir dsb.

b)      fungsi agama bagi masyarakat:
-          mencegah tindakan amoral
-          sebagai benteng diri terhadap ancaman kelompok luar
-          dapat mempersatukan masyarakat
-          mencegah terjadinya pelanggaran nilai dan norma di masyarakat
-          membina rasa persatuan masyarakat melalui kegiatan ibadah bersama

c)      fungsi manifest (nyata) lembaga agama:
-          menyatukan sesama pemeluknya dalam ikatan persaudaraan melalui kegiatan ibadah bersama
-          sebagai ikatan hubungan antara manusia dan Tuhan melalui doktrin agama yang diyakini
-          sebagai sarana menyesuaikan diri terhadap tindakan manusia melalui doktrik agama yang diyakini

d)     fungsi laten (tersembunyi) lembaga agama:
-          memunculkan tempat-tempat ibadah umat beragama
-          mewariskan ajaran kebudayaan yang berkaitan dengan ajaran agama kepada generasi penerus, seperti: sejarah nabi dan rosul, proses masuknya suatu agama di masyarakat, dsb
-          lingkungan agama tidak hanya berfungsi dalam ibadah, tetapi juga sebagai media interaksi sosial berkaitan dengan kebutuhan kemasyarakatan.


Selasai..!!


Comments

Popular posts from this blog

MAKANAN KHAS DAERAH AJIBARANG

Hay, sobat. Welcome to my Incredible Blog. Kali ini aku mau kasih list nih buat kamu yang kepo dan cari referensi. Salah satu makanan Khas  daerah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Untuk yang tertarik bisa mampir.. No. Nama Pangan Daerah Jenis Makanan/Minuman Deskripsi Makanan/Minuman 1. Kampel (Kupat Goreng) Makanan Sejenis makanan khas yang banyak diminati. Terbuat dari kupat dan irisan tahu maupun dages yang dibalut dengan adonan tepung yang gurih jika digoreng. Makanan yang cocok disajikan dalam kondisi dingin jika kampel masih terasa panas. Gurihnya semakin menjadi saat dipadukan dengan sambal hijau untuk dicolek maupun ditambah diantara kupat dan irisan tahu atau dages tadi. 2. Ranjem Makanan Makanan yang berasal dari ampas tahu ini menjadi salah satu makanan khas daerah Ajibarang. Makanan ini cocok dimakan saat masih han

BIOGRAFI SINGKAT SUHUD SASTRO KUSUMO

Haloo guys, kali ini saya akan update tentang biografi lagi nih. Kalian mungkin saja tak asing lagi dengan tokoh ini. Beliau adalah pencari tiang saat detik detik akan adanya pembacaan proklamasi Indonesia di rumah Soekarno. Let's check it Out !! Salah satu momen penting peristiwa proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, selain pembacaan proklamasi adalah penggibaran bendera merah putih. Salah satu pelaku sejarah pengibaran bendera merah putih adalah Soehoed (baca: Suhud) disamping Latif Hendraningrat. Bernama lengkap Suhud Sastro Kusumo fotonya tampak jelas bercelana pendek saat peristiwa itu. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M.Hum menulis peristiwa tersebut dalam tulisan berjudul “Membuka Catatan Sejarah: Detik-Detik Proklamasi, 17 Agustus 1945” : “Acara, dilanjutkan dengan pengibaran bendera Merah Putih. Soekarno dan Hatta maju beberapa langkah menuruni anak tangga terakhir dari serambi muka, lebih kurang dua mete

Materi Seni Budaya Kelas X: Seni Rupa 3 Dimensi

Buat Kamu yang gak paham dengan materi penjelasan guru di sekolahmu, baca nih artikel yang udah saya susun rapih dan cetar membahana. Rangkuman untuk para pelajar SMA tuh. Cekidottt ><     1.     Pengertian Karya 3 Dimensi Seni rupa tiga dimensi adalah seni rupa yang memerlukan ruang, karena mempunyai ukuran panjang, lebar, dan tebal. Karena seni rupa tiga dimensi tidak mempunyai bidang datar dan tidak datar, sehingga penempatannya berdiri lepas artinya tidak tergantung pada dinding sebagai dasarnya, sebagai contohnya patung, seni bangunan, (arsitektur) dan seni terapan misalnya perabotan rumah tangga.    2.     Fungsi Karya 3 Dimensi Dilihat dari fungsinya karya seni rupa tiga dimensi dibedakan menjadi karya yang memiliki fungsi pakai (seni rupa terapan - applied art) dan karya seni rupa yang hanya memiliki fungsi ekspresi saja (seni rupa murni-pure art). Perbedaan fungsi ditentukan oleh tujuan pembuatannya. Karya seni rupa sebagai benda pakai yang memiliki fu