1.
AL QUR’AN
2.
HADIST
3.
IJTIHAD
4.
HUKUM TAKLIFI DAN
WADHI’I
1. AL-QUR’AN
Sumber
Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi
sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah
Rasulullah SAW).
v Pengertian al-quran menurut bahasa
Al-quran berasal dari bahasa arab, yaitu
bentuk jamak dari kata benda(masdar) dari kata kerja kara’a-yaqra’a-al-quranan
yang berarti bacaan berulang-ulang
v pengertian al-quran menurut
istilah
secara istilah,al-quran diartikan sebagai kaum
allah swt yang dturunkan kepada nabi
muhammad saw sebagai mukjizat,disampaikan dengan jalan mutawatir dari allah swt
sendiri dengan perantra malaikat jibril dan membaca al-quran dinilai ibadah
kepada allah swt.
·
Cara turun:
Pertama: Turunnya
wahyu kepada beliau seperti suara lonceng (kesamaan dalam kerasnya suara-ed),
dan cara ini adalah cara yang paling berat bagi Rasulullahshallallahu 'alaihi
wasallam
Kedua: Dan
terkadang wahyu turun dalam bentuk seorang laki-laki yang menyampaikan
Kalamullah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Ketiga: Dan
terkadang wahyu turun dengan cara Allah berbicara langsung kepada Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan terjaga (tidak tidur).
·
Hikmah turunnya
berangsur-angsur
Untuk
menguatkan hati Nabi, Untuk menantang orang-orang kafir yang mengingkari Al
Qur’an, Supaya mudah dihapal dan dipahami.
·
Isi Pokok Al-Qur’an
1.
Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata
2. Segi Kualitas
Isi
pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum
yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang
berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau
Ilmu Kalam
2. Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang
mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini
tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat.
3. Hukum yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan
agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku –
perilaku tercela.
·
Fungsi Al-quran
1.Petunjuk
bagi Manusia.
2.
Sumber pokok ajaran islam.
3.
Peringatan dan pelajaran bagi manusia.
·
Keistimewaan
Al-Quran mengandung
semua hukum yang sesuai dengan perkembangan zamaa dan berlaku sepanjang zaman, Al-Quran
banyak yang bisa menghafalnya, berbeda dengan kitab yang lainnya yang sulit
untuk dihafalkan, Al-Quran
merupakan sumber ilmu pengetahuan.
·
Kandungan Al-qur’an
Sebagai
sumber hukum Islam, al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia
merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan
berpedoman kepada Al-Qur'an, al-Qur’an merupakan kitab yang berisi sebagai
petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an merupakan
sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di
akhirat.
2.
Hadist
·
BAHASA :Al-Hadist :
Perkataan, berita, baru, atau dekat.
As-Sunnah
: Cara, adat istiadat, perjalanan hidup yang tidak dibedakan antara yang baik
dan buruk.
ISTILAH Hadist : Segala sesuatu yang berasal dari nabi Muhammad SAWyang
berupa perkataan, perbuatan, penetapan, maupun cita-cita.
Kedudukan Hadist
sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an.
Artinya Hadis menjadi dasar dan dalil bagi aturan-aturan (baik dalam masalah
aqidah, hukum, maupun etika) dalam ajaran Islam bersama-sama dengan
al-Qur’an.
Fungsi Hadist
-hadits
sebagai taqrir (penguat)
-hadits
berfungsi sebagai tafsir Al-Qur'an
-sebagai
pendelete (penghapus) hukum yang diterangkan dalam Al-Qur'an.
-menciptakan
hukum syari'at yang belum dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an.
Unsur-unsur
-Sanad: yaitu mata rantai periwayatan yang
menghubungkan antara penulis hadis dengan generasi di atasnya hingga sampai kepada Nabi
-Matan: yaitu redaksi atau bunyi dari sebuah hadis
-Rawi: yaitu para periwayat hadis yang terdapat dalam
rangkaian sanad
Macam Hadist Bantuk
-Hadist Qauliyah
hadist
Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada
Nabi SAW. Contoh : hadist Niat “Segala
sesuatu harus dengan Niat”
-Hadist Fi’liyah
hadist
fi’liyah yaitu segala yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perbuatannya
yang sampai kepada kita. Contoh : hadist ketentuan shalat di kendaraan.
-Hadist taqririyah
hadist
taqririyah yaitu hadist yang berupa ketetapan Nabi SAW terhadap apa yang
datang atau yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW membiarkan atau
mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya, tanpa
memberikan penegasan, apakah beliau membenarkan atau mempersalahkannya.
-Hadist Hammiyah
Perkataan atau cita-cita nabi yang belum tercapai,
karena nabi sudah wafat dulu. Contoh : puasa hari hari ke9 muharam.
3. Ijtihad
-bahasa
adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.
-istilah
adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam
menetapkan hukum syariat.
Kedudukan
Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam
setelah Al-Qur’an dan Hadis
Fungsi
untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah
yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-Quran maupun
hadis.
Factor yang
memengaruhi dilakukan ijtihad
-Karena perbedaan dalam memahami dan mengartikan
kata-kata dan istilah baik dalam Al-Quran maupun Hadist.
-Berbeda tanggapan terhadap Hadist
-Berbeda tanggapan tentang ta’arudl (pertentangan
antara dalil) dan tarjih (menguatkan satu dalil atas dalil lainnya)
Syarat menjadi
mujtahid
-Islam,
berakal sehat, dewasa (baligh).
-Mengetahui
hadits-hadits yang terkait dengan hukum
-Menguasai
nash (teks) Al-Quran yang berkaitan dengan hukum yang sering disebut ayat
ahkam. Jumlahnya sekitar 500 ayat.
-Mengetahui qiyas karena qiyah adalah rujukan
ijtihad dan awal dari pendapat.
-Harus
menguasai bahasa Arab dan konteks pembicaraannya
-Mengetahui
keadaan perawi hadits dalam segi kekuatan dan kelemahannya.
Bentuk-bentuk
-Ijma’ artinya kesepakatan yakni kesepakatan para
ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan
Hadits dalam suatu perkara yang terjadi
Contohnya adalah fatwa
-Qiyas : menetapkan suatu hukum suatu perkara yang
baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab,
manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi
sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan
‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan
-Istihsan : Tindakan memutuskan suatu perkara untuk
mencegah kemudharatan.
-Istishab: tindakan menetapkan berlakunya suatu
ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.contoh: ragu udah wudu atau
belum, maka dianjurkan wudu lagi.
-Maslahah murshalah: tindakan memutuskan masalah yang
tidak ada naskhnya dengan pertimbangan
kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari
kemudharatan. Contoh : tak ada perintah membukukan alquran tapi gk pp
- Urf :tindakan menentukan masih bolehnya suatu
adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak
bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
4.
Hokum taklifi
Hukum
Taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah,larangan,dan pilihan
untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya
Macam :
-wajib :wajib puasa, shalat 5 waktu
-sunnah : shlat duha, puasa senin kamis
-haram: memakan babi anjing
-makruh : (ditinggalkan akan mendapat pujian dan
apabila dilanggar tidak berdosa) berkumur saat puasa
-mubah: makan dan minum,
belanja, bercanda, melamun ( jika ditinggalkan dan dikerjakan tdk pp)
5.
Hokum wadh’i
Hukum
wadh’I ialah,firman allah yang berbentuk ketentuan yang menjadikan sesuatu
sebagai sebab atau syarat atau halangan dari suatu ketetapan hukum taklifi.
Macam :
-sebab :jumhur ulama adalah sesuatu yang lahir dan
jelas batas-batasnya, yang oleh allah (al-syari pembuat hukum) di jadikan
sebagai tanda bagi wujudnya hukum.
-Syarat adalah suatu yang menjadi tempat bergantung
wujud hukum.
-Al mani (penghalang) ialah perkaraa syara yang
keberadaannya menafikan tujuan yang dikehendaki oleh sebab atau hukum.
-Adzimah adalah dua ketentuan yang oleh sebagian oleh
ulama ushul fiqih dimasukan kepada kelompok pembahasan hukum wadh’I alasan
mereka
• -RUKHSHAH :Pada umumnya berkaitan erat dengan keadaan tertentu yang
menjadi sebab berlakunya keringanan bagi mukallaf dalam melaksanakan huhum.
Comments
Post a Comment