Skip to main content

SUMBER HUKUM ISLAM


1.    AL QUR’AN
2.    HADIST
3.    IJTIHAD
4.    HUKUM TAKLIFI DAN WADHI’I

1.    AL-QUR’AN
Sumber Hukum Islam ialah segala sesuatu yang dijadikan pedoman atau yang menjadi sumber syari’at islam yaitu Al-Qur’an dan Hadist Nabi Muhammad (Sunnah Rasulullah SAW).
v  Pengertian al-quran menurut bahasa
  Al-quran berasal dari bahasa arab, yaitu bentuk jamak dari kata benda(masdar) dari kata kerja kara’a-yaqra’a-al-quranan yang berarti bacaan berulang-ulang
v   pengertian al-quran menurut istilah
 secara istilah,al-quran diartikan sebagai kaum allah swt  yang dturunkan kepada nabi muhammad saw sebagai mukjizat,disampaikan dengan jalan mutawatir dari allah swt sendiri dengan perantra malaikat jibril dan membaca al-quran dinilai ibadah kepada allah swt.
·         Cara turun:
Pertama: Turunnya wahyu kepada beliau seperti suara lonceng (kesamaan dalam kerasnya suara-ed), dan cara ini adalah cara yang paling berat bagi Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam
Kedua: Dan terkadang wahyu turun dalam bentuk seorang laki-laki yang menyampaikan Kalamullah kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam
Ketiga: Dan terkadang wahyu turun dengan cara Allah berbicara langsung kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dalam keadaan terjaga (tidak tidur).
·         Hikmah turunnya berangsur-angsur
Untuk menguatkan hati Nabi, Untuk menantang orang-orang kafir yang mengingkari Al Qur’an, Supaya mudah dihapal dan dipahami.
·         Isi Pokok Al-Qur’an
1. Segi Kuantitas
Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata
2. Segi Kualitas
Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:
1.  Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam
2.  Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam dan disebut hukum syariat.
3.  Hukum yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.
·         Fungsi Al-quran
1.Petunjuk bagi Manusia.
2. Sumber pokok ajaran islam.
3. Peringatan dan pelajaran bagi manusia.
·         Keistimewaan
Al-Quran mengandung semua hukum yang sesuai dengan perkembangan zamaa dan berlaku sepanjang zaman, Al-Quran banyak yang bisa menghafalnya, berbeda dengan kitab yang lainnya yang sulit untuk dihafalkan, Al-Quran merupakan sumber ilmu pengetahuan.
·         Kandungan Al-qur’an
Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ia merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepada Al-Qur'an, al-Qur’an merupakan kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an merupakan sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat.

2.    Hadist
·         BAHASA :Al-Hadist : Perkataan, berita, baru, atau dekat.
                As-Sunnah : Cara, adat istiadat, perjalanan hidup yang tidak dibedakan antara yang baik dan buruk.
  ISTILAH Hadist : Segala sesuatu yang berasal dari nabi Muhammad SAWyang berupa perkataan, perbuatan, penetapan, maupun cita-cita.
  Kedudukan Hadist
sumber ajaran Islam yang kedua setelah al-Qur’an. Artinya Hadis menjadi dasar dan dalil bagi aturan-aturan (baik dalam masalah aqidah, hukum, maupun etika) dalam ajaran Islam bersama-sama dengan al-Qur’an. 
  Fungsi Hadist
-hadits sebagai taqrir (penguat)
-hadits berfungsi sebagai tafsir Al-Qur'an
-sebagai pendelete (penghapus) hukum yang diterangkan dalam Al-Qur'an.
-menciptakan hukum syari'at yang belum dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an.  
  Unsur-unsur
-Sanad: yaitu mata rantai periwayatan yang menghubungkan antara penulis hadis dengan   generasi di atasnya hingga sampai kepada Nabi
-Matan: yaitu redaksi atau bunyi dari sebuah hadis
-Rawi: yaitu para periwayat hadis yang terdapat dalam rangkaian sanad
  Macam Hadist Bantuk
-Hadist Qauliyah
hadist Qauli, ialah segala bentuk perkataan atau ucapan yang disandarkan kepada Nabi SAW. Contoh :  hadist Niat “Segala sesuatu harus dengan Niat”
-Hadist Fi’liyah
hadist fi’liyah yaitu segala yang disandarkan kepada Nabi SAW berupa perbuatannya yang sampai kepada kita. Contoh : hadist ketentuan shalat di kendaraan.
-Hadist taqririyah
hadist taqririyah yaitu hadist yang berupa ketetapan Nabi SAW terhadap apa yang datang atau yang dilakukan oleh para sahabat Nabi SAW membiarkan atau mendiamkan suatu perbuatan yang dilakukan oleh para sahabatnya, tanpa memberikan penegasan, apakah beliau membenarkan atau mempersalahkannya.
-Hadist Hammiyah
Perkataan atau cita-cita nabi yang belum tercapai, karena nabi sudah wafat dulu. Contoh : puasa hari hari ke9 muharam.
3.   Ijtihad
-bahasa adalah bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran.
-istilah adalah mencurahkan seluruh tenaga dan pikiran dengan sungguh-sungguh dalam menetapkan hukum syariat.
  Kedudukan
Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah Al-Qur’an dan Hadis
  Fungsi
untuk mendapatkan solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al-Quran maupun hadis.
  Factor yang memengaruhi dilakukan ijtihad
-Karena perbedaan dalam memahami dan mengartikan kata-kata dan istilah baik dalam Al-Quran maupun Hadist.
-Berbeda tanggapan terhadap Hadist
-Berbeda tanggapan  tentang ta’arudl (pertentangan antara dalil) dan tarjih (menguatkan satu dalil atas dalil lainnya)
  Syarat menjadi mujtahid
-Islam, berakal sehat, dewasa (baligh).
-Mengetahui hadits-hadits yang terkait dengan hukum
-Menguasai nash (teks) Al-Quran yang berkaitan dengan hukum yang sering disebut ayat ahkam. Jumlahnya sekitar 500 ayat.
 -Mengetahui qiyas karena qiyah adalah rujukan ijtihad dan awal dari pendapat.
-Harus menguasai bahasa Arab dan konteks pembicaraannya
-Mengetahui keadaan perawi hadits dalam segi kekuatan dan kelemahannya.
  Bentuk-bentuk
-Ijma’ artinya kesepakatan yakni kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi
Contohnya adalah fatwa
-Qiyas : menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Contohnya adalah pada surat Al isra ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak diperbolehkan
-Istihsan : Tindakan memutuskan suatu perkara untuk mencegah kemudharatan.
-Istishab: tindakan menetapkan berlakunya suatu ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya.contoh: ragu udah wudu atau belum, maka dianjurkan wudu lagi.
-Maslahah murshalah: tindakan memutuskan masalah yang tidak ada naskhnya dengan pertimbangan kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari kemudharatan. Contoh : tak ada perintah membukukan alquran tapi gk pp
- Urf :tindakan menentukan masih bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
4.    Hokum taklifi
Hukum Taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah,larangan,dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya
  Macam :
-wajib :wajib puasa, shalat 5 waktu
-sunnah : shlat duha, puasa senin kamis
-haram: memakan babi anjing
-makruh : (ditinggalkan akan mendapat pujian dan apabila dilanggar tidak berdosa) berkumur saat puasa
-mubah: makan dan minum, belanja, bercanda, melamun ( jika ditinggalkan dan dikerjakan tdk pp)
5.    Hokum wadh’i
Hukum wadh’I ialah,firman allah yang berbentuk ketentuan yang menjadikan sesuatu sebagai sebab atau syarat atau halangan dari suatu ketetapan hukum taklifi.

  Macam :
-sebab :jumhur ulama adalah sesuatu yang lahir dan jelas batas-batasnya, yang oleh allah (al-syari pembuat hukum) di jadikan sebagai tanda bagi wujudnya hukum.
-Syarat adalah suatu yang menjadi tempat bergantung wujud hukum.
-Al mani (penghalang) ialah perkaraa syara yang keberadaannya menafikan tujuan yang dikehendaki oleh sebab atau hukum.
-Adzimah adalah dua ketentuan yang oleh sebagian oleh ulama ushul fiqih dimasukan kepada kelompok pembahasan hukum wadh’I alasan mereka
       -RUKHSHAH :Pada umumnya berkaitan erat dengan keadaan tertentu yang menjadi sebab berlakunya keringanan bagi mukallaf dalam melaksanakan huhum.



Comments

Popular posts from this blog

MAKANAN KHAS DAERAH AJIBARANG

Hay, sobat. Welcome to my Incredible Blog. Kali ini aku mau kasih list nih buat kamu yang kepo dan cari referensi. Salah satu makanan Khas  daerah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Untuk yang tertarik bisa mampir.. No. Nama Pangan Daerah Jenis Makanan/Minuman Deskripsi Makanan/Minuman 1. Kampel (Kupat Goreng) Makanan Sejenis makanan khas yang banyak diminati. Terbuat dari kupat dan irisan tahu maupun dages yang dibalut dengan adonan tepung yang gurih jika digoreng. Makanan yang cocok disajikan dalam kondisi dingin jika kampel masih terasa panas. Gurihnya semakin menjadi saat dipadukan dengan sambal hijau untuk dicolek maupun ditambah diantara kupat dan irisan tahu atau dages tadi. 2. Ranjem Makanan Makanan yang berasal dari ampas tahu ini menjadi salah satu makanan khas daerah Ajibarang. Makanan ini cocok dimakan saat masih han

BIOGRAFI SINGKAT SUHUD SASTRO KUSUMO

Haloo guys, kali ini saya akan update tentang biografi lagi nih. Kalian mungkin saja tak asing lagi dengan tokoh ini. Beliau adalah pencari tiang saat detik detik akan adanya pembacaan proklamasi Indonesia di rumah Soekarno. Let's check it Out !! Salah satu momen penting peristiwa proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, selain pembacaan proklamasi adalah penggibaran bendera merah putih. Salah satu pelaku sejarah pengibaran bendera merah putih adalah Soehoed (baca: Suhud) disamping Latif Hendraningrat. Bernama lengkap Suhud Sastro Kusumo fotonya tampak jelas bercelana pendek saat peristiwa itu. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M.Hum menulis peristiwa tersebut dalam tulisan berjudul “Membuka Catatan Sejarah: Detik-Detik Proklamasi, 17 Agustus 1945” : “Acara, dilanjutkan dengan pengibaran bendera Merah Putih. Soekarno dan Hatta maju beberapa langkah menuruni anak tangga terakhir dari serambi muka, lebih kurang dua mete

Materi Seni Budaya Kelas X: Seni Rupa 3 Dimensi

Buat Kamu yang gak paham dengan materi penjelasan guru di sekolahmu, baca nih artikel yang udah saya susun rapih dan cetar membahana. Rangkuman untuk para pelajar SMA tuh. Cekidottt ><     1.     Pengertian Karya 3 Dimensi Seni rupa tiga dimensi adalah seni rupa yang memerlukan ruang, karena mempunyai ukuran panjang, lebar, dan tebal. Karena seni rupa tiga dimensi tidak mempunyai bidang datar dan tidak datar, sehingga penempatannya berdiri lepas artinya tidak tergantung pada dinding sebagai dasarnya, sebagai contohnya patung, seni bangunan, (arsitektur) dan seni terapan misalnya perabotan rumah tangga.    2.     Fungsi Karya 3 Dimensi Dilihat dari fungsinya karya seni rupa tiga dimensi dibedakan menjadi karya yang memiliki fungsi pakai (seni rupa terapan - applied art) dan karya seni rupa yang hanya memiliki fungsi ekspresi saja (seni rupa murni-pure art). Perbedaan fungsi ditentukan oleh tujuan pembuatannya. Karya seni rupa sebagai benda pakai yang memiliki fu