Skip to main content

TATA-TATA CARA BERDEMONSTRASI

Aturan dan tata cara dalam penyampaian pendapat melalui demokrasi Hak untuk mnyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia Hak ini dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, yaitu :
1. unjuk rasa atau demonstrasi
2. pawai
3. rapat umum, atau
4. mimbar bebas Pelaksanaan bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum tersebut dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, namun ada beberapa tempat yang di kecualikan dan waktu-waktu yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum pasal 9 (2) UU No. 9 tahun 1998.
Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu :
1. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
2. pada hari besar Nasional Sebelum melaksanakan demokrasi/pawai/rapat umum, maupun mimbar bebas terlebih dahulu wajib memberitahukan secara tertulis.
Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Polri. Di mana polri yang dimaksud adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :
a. kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek setempat.
b. Kecamatan atau lebih dalam lingkukan kabupaten/kotamadya
c. Kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu) propinsi, pemberitahuan ditujukan kepda polri setempat
d. Propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau pennggung jawaba kelompok selambat-lambatnnya 3 × 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah di terima oleh Polri setempat.
Surat pemberitahuan sebagaimana di maksud di atas memuat :
a. maksud dan tujuan
b. tempat, lokasi dan rute
c. waktu dan lama
d. bentuk
e. penanggung jwab
f. nama dan alamat organisasi kelompok atau perorangan
g. alat peraga yang dipergunakan, dan atau
h. jumlah peserta Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 orang penanggung jawab. Bnerdasarkan pasal 16 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum ”pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
a. pendapatnnya harus disertai argumentasi yang kuat dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat
b. pendapat hendaknnya mewakili kepentingan orang banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
c. Pendapatnnya dikemukakan dalam kerangka peraturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
d. Orang yang berpendapat septutnnya terbuka terhadap tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik
e. Penyampaian pendapat hendaknnya dilandasi oleh keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan kesejahteraan. Hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Setiap pendapat harus disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu : melalui saluran yang resmi atau konstitusional.
Dalam pasal 1 Undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di jelaskan bahwa “ kemerdekaan menyampaikan pendapat” adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirin dengan lisan dan tulisan dan sebagainnya. Secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, agar dilaksanakan dengan bertanggunmg jawab.
Maka dalam undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap masyarakat yang ingim menyampaikan pendapatnnya dan bagi pemerintah agar dapa memberikan perlindungan hukum kepada setiap masyarakat, agar terjaminnya hak menyampaikan pendapat.
Pasal 5 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemrdekann menyampaikan pendapat di muka umum dinyatakan bahwa setiap Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum Yang dimaksud dengan “ mengeluarkan pikiran secara bebas” adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Undang-undang No. 9 Tahun 1998 dimana tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila dan Undang-undanmg dasar 1945
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnnya partisipasi dan kreativitas setip warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
4. menempatkan tanggung jawab social dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok. Yang dimaksud dengan “memperoleh perlindungan hokum” termasuk di dalamnnya jaminan keamanan.
Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum termasuk pengamanan tempat, lokasi, dan rute. Kewajiban yang harus diperhatikan bagi setiap Warga Negara Indonesia dalam menyampaikan pendapatnnya telah di atur dalam pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapatnnya di Muka Umum bahwa “Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hokum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain yang dimaksud adalah ikut memelihara dan menjaga hak dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
Yang dimaksud dengan “menghormati aturan-aturan moral yang diakui umu” adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan dalam kehidupan masyarakat. Menjaga dan menghormati keamanaan dan ketertiban umum yang dimaksud adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnnya bahaya bagi ketentraman dan keselamatan umum., baik yang menyangkut orang, barang maupun kesehatan.
Sedangkan yang dimaksud dengan “menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa” adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnnya permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan dalam masyarakat.

Comments

Popular posts from this blog

MAKANAN KHAS DAERAH AJIBARANG

Hay, sobat. Welcome to my Incredible Blog. Kali ini aku mau kasih list nih buat kamu yang kepo dan cari referensi. Salah satu makanan Khas  daerah Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Untuk yang tertarik bisa mampir.. No. Nama Pangan Daerah Jenis Makanan/Minuman Deskripsi Makanan/Minuman 1. Kampel (Kupat Goreng) Makanan Sejenis makanan khas yang banyak diminati. Terbuat dari kupat dan irisan tahu maupun dages yang dibalut dengan adonan tepung yang gurih jika digoreng. Makanan yang cocok disajikan dalam kondisi dingin jika kampel masih terasa panas. Gurihnya semakin menjadi saat dipadukan dengan sambal hijau untuk dicolek maupun ditambah diantara kupat dan irisan tahu atau dages tadi. 2. Ranjem Makanan Makanan yang berasal dari ampas tahu ini menjadi salah satu makanan khas daerah Ajibarang. Makanan ini cocok dimakan saat masih han

BIOGRAFI SINGKAT SUHUD SASTRO KUSUMO

Haloo guys, kali ini saya akan update tentang biografi lagi nih. Kalian mungkin saja tak asing lagi dengan tokoh ini. Beliau adalah pencari tiang saat detik detik akan adanya pembacaan proklamasi Indonesia di rumah Soekarno. Let's check it Out !! Salah satu momen penting peristiwa proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, selain pembacaan proklamasi adalah penggibaran bendera merah putih. Salah satu pelaku sejarah pengibaran bendera merah putih adalah Soehoed (baca: Suhud) disamping Latif Hendraningrat. Bernama lengkap Suhud Sastro Kusumo fotonya tampak jelas bercelana pendek saat peristiwa itu. Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara RI Prof. Dr. H. Dadan Wildan, M.Hum menulis peristiwa tersebut dalam tulisan berjudul “Membuka Catatan Sejarah: Detik-Detik Proklamasi, 17 Agustus 1945” : “Acara, dilanjutkan dengan pengibaran bendera Merah Putih. Soekarno dan Hatta maju beberapa langkah menuruni anak tangga terakhir dari serambi muka, lebih kurang dua mete

Materi Seni Budaya Kelas X: Seni Rupa 3 Dimensi

Buat Kamu yang gak paham dengan materi penjelasan guru di sekolahmu, baca nih artikel yang udah saya susun rapih dan cetar membahana. Rangkuman untuk para pelajar SMA tuh. Cekidottt ><     1.     Pengertian Karya 3 Dimensi Seni rupa tiga dimensi adalah seni rupa yang memerlukan ruang, karena mempunyai ukuran panjang, lebar, dan tebal. Karena seni rupa tiga dimensi tidak mempunyai bidang datar dan tidak datar, sehingga penempatannya berdiri lepas artinya tidak tergantung pada dinding sebagai dasarnya, sebagai contohnya patung, seni bangunan, (arsitektur) dan seni terapan misalnya perabotan rumah tangga.    2.     Fungsi Karya 3 Dimensi Dilihat dari fungsinya karya seni rupa tiga dimensi dibedakan menjadi karya yang memiliki fungsi pakai (seni rupa terapan - applied art) dan karya seni rupa yang hanya memiliki fungsi ekspresi saja (seni rupa murni-pure art). Perbedaan fungsi ditentukan oleh tujuan pembuatannya. Karya seni rupa sebagai benda pakai yang memiliki fu