Aturan dan tata cara dalam penyampaian pendapat
melalui demokrasi Hak untuk mnyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian
dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia Hak ini dapat
dilaksanakan dalam berbagai bentuk, yaitu :
1. unjuk rasa atau demonstrasi
2. pawai
3. rapat umum, atau
4. mimbar bebas Pelaksanaan bentuk-bentuk penyampaian
pendapat di muka umum tersebut dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk
umum, namun ada beberapa tempat yang di kecualikan dan waktu-waktu yang dilarang
dalam menyampaikan pendapat di muka umum pasal 9 (2) UU No. 9 tahun 1998.
Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum, yaitu :
1. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah,
instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api,
terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional.
2. pada hari besar Nasional Sebelum melaksanakan
demokrasi/pawai/rapat umum, maupun mimbar bebas terlebih dahulu wajib
memberitahukan secara tertulis.
Pemberitahuan tersebut disampaikan kepada Polri. Di
mana polri yang dimaksud adalah satuan Polri terdepan dimana kegiatan
penyampaian pendapat akan dilakukan apabila kegiatan dilaksanakan pada :
a. kecamatan, pemberitahuan ditujukan kepada polsek
setempat.
b. Kecamatan atau lebih dalam lingkukan
kabupaten/kotamadya
c. Kabupaten/kotamadya atau lebih dalam 1 (satu)
propinsi, pemberitahuan ditujukan kepda polri setempat
d. Propinsi atau lebih, pemberitahuan ditujukan kepada
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Pemberitahuan secara tertulis
disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau pennggung jawaba kelompok
selambat-lambatnnya 3 × 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah di terima oleh
Polri setempat.
Surat pemberitahuan sebagaimana di maksud di atas
memuat :
a. maksud dan tujuan
b. tempat, lokasi dan rute
c. waktu dan lama
d. bentuk
e. penanggung jwab
f. nama dan alamat organisasi kelompok atau perorangan
g. alat peraga yang dipergunakan, dan atau
h. jumlah peserta Setiap sampai 100 orang pelaku atau
peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai 5 orang
penanggung jawab. Bnerdasarkan pasal 16 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum ”pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan
sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kemerdekaan terkandung dua makna yaitu kebebasan
dan tanggung jawab. Karena itu kita harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung
jawab. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengemukakan pendapat
secara bebas dan bertanggung jawab, yaitu :
a. pendapatnnya harus disertai argumentasi yang kuat
dan masuk akal, sehingga tidak sembarang pendapat
b. pendapat hendaknnya mewakili kepentingan orang
banyak, sehingga memberi manfaat bagi kehidupan bersama.
c. Pendapatnnya dikemukakan dalam kerangka peraturan
yang berlaku, sehingga tidak melanggar hukum.
d. Orang yang berpendapat septutnnya terbuka terhadap
tanggapan, sehingga tercipta komunikasi sosial yang baik
e. Penyampaian pendapat hendaknnya dilandasi oleh
keinginan untuk mengembangkan nilai-nilai keadilan, demokrasi dan
kesejahteraan. Hak dan kewajiban dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Setiap pendapat harus disampaikan sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu :
melalui saluran yang resmi atau konstitusional.
Dalam pasal 1 Undang No. 9 tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum di jelaskan bahwa “ kemerdekaan
menyampaikan pendapat” adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan
pikirin dengan lisan dan tulisan dan sebagainnya. Secara bebas dan bertanggung
jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk
menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, agar dilaksanakan dengan bertanggunmg
jawab.
Maka dalam undang-undang No. 9 tahun 1998 tentang
kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur mengenai hak dan kewajiban yang harus
dipenuhi bagi setiap masyarakat yang ingim menyampaikan pendapatnnya dan bagi
pemerintah agar dapa memberikan perlindungan hukum kepada setiap masyarakat,
agar terjaminnya hak menyampaikan pendapat.
Pasal 5 UU No. 9 tahun 1998 tentang kemrdekann
menyampaikan pendapat di muka umum dinyatakan bahwa setiap Warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk :
a. mengeluarkan pikiran secara bebas
b. memperoleh perlindungan hukum Yang dimaksud dengan
“ mengeluarkan pikiran secara bebas” adalah mengeluarkan pendapat, pandangan,
kehendak atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan
yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
Undang-undang No. 9 Tahun 1998 dimana tujuan pengaturan tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum adalah :
1. mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai
salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan pancasila dan
Undang-undanmg dasar 1945
2. mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
3. mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnnya
partisipasi dan kreativitas setip warga negara sebagai perwujudan hak dan
tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
4. menempatkan tanggung jawab social dalam kehidupan
bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan
perorangan atau kelompok. Yang dimaksud dengan “memperoleh perlindungan hokum”
termasuk di dalamnnya jaminan keamanan.
Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan
keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum
termasuk pengamanan tempat, lokasi, dan rute. Kewajiban yang harus diperhatikan
bagi setiap Warga Negara Indonesia dalam menyampaikan pendapatnnya telah di
atur dalam pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan
Pendapatnnya di Muka Umum bahwa “Warga Negara yang menyampaikan pendapat di
muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. menaati hokum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban
umum, dan e. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa menghormati hak-hak
dan kebebasan orang lain yang dimaksud adalah ikut memelihara dan menjaga hak
dan kebebasan orang lain untuk hidup aman, tertib, dan damai.
Yang dimaksud dengan “menghormati aturan-aturan moral
yang diakui umu” adalah mengindahkan norma agama, kesusilaan, dan kesopanan
dalam kehidupan masyarakat. Menjaga dan menghormati keamanaan dan ketertiban
umum yang dimaksud adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnnya bahaya bagi
ketentraman dan keselamatan umum., baik yang menyangkut orang, barang maupun
kesehatan.
Sedangkan yang dimaksud dengan “menjaga keutuhan
persatuan dan kesatuan bangsa” adalah perbuatan yang dapat mencegah timbulnnya
permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antar
golongan dalam masyarakat.
Comments
Post a Comment