Aturan dan tata cara dalam penyampaian pendapat melalui demokrasi Hak untuk mnyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang dijamin dalam Konstitusi Indonesia Hak ini dapat dilaksanakan dalam berbagai bentuk, yaitu : 1. unjuk rasa atau demonstrasi 2. pawai 3. rapat umum, atau 4. mimbar bebas Pelaksanaan bentuk-bentuk penyampaian pendapat di muka umum tersebut dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum, namun ada beberapa tempat yang di kecualikan dan waktu-waktu yang dilarang dalam menyampaikan pendapat di muka umum pasal 9 (2) UU No. 9 tahun 1998. Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yaitu : 1. di lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional. 2. pada hari besar Nasional Sebelum melaksanakan demokrasi/pawai/rapat umum, maupun mimbar bebas terlebih dahulu wajib memberitahukan
Blog yang menarik, objektif, dan transparansi. Hanya buat kalian yang memiliki tekad kuat dalam belajar dan punya hasrat dalam ilmu pengetahuan dan berbagai informasi.